Curi Tabung Gas dan Sepeda, Dua Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 28 Juni 2021
Terdakwa Selamet Saputra dan Hendri, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita SH, dengan pidana penjara selama dua tahun.

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda dan tabung gas membuat terdakwa Selamet Saputra dan Hendri, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita SH, dengan pidana penjara selama dua tahun. Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Senin (28/6/2021).

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 363 Ayat (1). Menghukum kedua terdakwa selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,” ujarnya.

Read More

Setelah mendengar tuntutan  yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Januari tahun 2021 bertempat di Jalan Sekanak No.12 Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang

Terdakwa l Selamet, bersama Chanda, (DPO) sedang duduk di pinggir jalan, berniat untuk merencanakan perbuatan kejahatan dengan cara ingin melakukan  pencurian

Selanjutnya, saudara Candra (DPO), menjemput terdakwa ll Hendri, dan menjemput terdakwa l Selamat. Selanjutnya, mereka langsung menuju kelokasi dan melakukan pencurian di kediaman saksi korban Christina Agustina, yang beralamat di Jalan Sekanak No.12, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang,

Setelah  tiba di lokasi saudara Candra (DPO), masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur yang tidak terkunci, dan terdakwa l dan ll menunggu di luar, untuk mengawasi kedaan sekitar.

Dan saudara Candra (DPO) langsung mengambil sepeda merk PACIFIC warna ungu yang terletak di ruang tamu, setelah berhasil mengambil sepeda dan tabung gas 3kg  milik Saksi korban Christina, mereka langsung meninggalkan rumah tersebut,

Selanjutnya, sepeda tersebut mereka jual pada saudara Ceweng (DPO) seharga Rp300.000 dan mereka bagi rata dan mendapatkan uang masing Rp100.000 per orang. Akibat  perbuatan  terdakwa, saksi  korban Christina Agustina mengalami kerugian kurang lebih Rp3,5 juta. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts