Curi Puluhan Batang Pipa Pertamina, Kedua Tersangka Dijebloskan ke Dalam Bui

Minggu, 29 April 2018
Barang bukti puluhan batang pipa Pertamina yang diangkut dengan mobil truk diamankan di Polsek Penukal Abab.

PALI, Sumselupdate.com Kaharudin (35) dan Zawal (37), kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran aksinya yang diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (curat).

Keduanya dijebloskan ke dalam bui setelah melakukan pencurian pipa milik PT Pertamina Adera di Jalur pipa Pertamina tepatnya di jalan cor antara Desa Pengabuan dan Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI bersebelahan dengan  PT EPI.

Read More

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (25/4), sekitar pukul 05.00.

Keduanya yang tercatat sebagai warga Desa Spantan Jaya dan Sukaraja, Kecamatan Penukal itu diamankan jajaran kepolisian saat mencoba membawa puluhan batang pipa hasil curian di jalur  rel kereta api Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten

Muaraenim.

Tersangka Zawal

 

Aksi kejahatan diketahui pertama kali oleh Yunus (40) dan Suprianto (35), sekuriti perusahaan yang pada saat itu sedang patroli di jalur pipa Pertamina itu, terjadi pada Rabu (25/4/2018), sekitar pukul 07.00.

Mengetahui kejadian itu, petugas sekuriti memberitahu pihak Pertamina Adera yang kemudian langsung melaporkan hal ini ke Polsek Penukal Abab.

Dari keterangan Kapolsek Penukal Abab, Iptu Acep Yuli Sahara, SH bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Lembak setelah mendapat informasi bahwa kedua tersangka melewati jalan rel kereta api di Desa Lembak, Kabupaten Muaraenim.

Setelah itu, dilakukan pencegatan terhadap mobil yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

 

Tersangka Kaharudin

 

“Setelah petugas melakukan pencegatan di Jalan perlintasan rel KA Desa Lembak, Kabupaten Muaraenim. Benar saja mobil truk yang digunakan pelaku tersebut mengangkut pipa hasil curian,” tutur Acep.

Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Mitsubishi Colt Nopol BG 4211 AF, tahun 1993, warna kuning beserta STNK Atas nama Zenhir, 65 potong pipa besi ukuran 4 inchi, panjang masing-masing 60 potong ukuran 2 meter, dan 5 potong ukuran 4 meter.

“Kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP  tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akibat pencurian tersebut Adera Field diperkirakan mengalami kerugian Rp50 juta,” tutup Kapolsek. (adj)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts