Curi Mobil Pick Up di Palembang, Pria Asal Indramayu Ditangkap di Ogan Ilir

Writer: - Rabu, 1 Juli 2026
Meriadi Nangcik, pelaku pencurian mobil pick up, saat berada di Polrestabes Palembang, Rabu (1/7/2026). (Sumselupdate.com/ Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan mobil pick up.

Pelaku diketahui bernama Meriadi Nangcik (48), warga Kalan Sidang Jaya Mulya, Desa Haurgeulis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Read More

Meriadi Nangcik ditangkap tanpa perlawanan, setelah aksinya melakukan pencurian kendaraan mobil milik Ditto (38) di Jalan Lematang, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) Palembang, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB.

Informasi dihimpun, peristiwa pencurian mobil bermula saat korban memarkirkan kendaraan mobilnya di depan rumahnya Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu, ia langsung meninggalkan mobilnya tersebut dalam keadaan terkunci.

Ke esokan harinya, korban hendak ingin menggunakan kendaraan mobil untuk pergi ke pasar, namun korban terkejut melihat mobilnya sudah hilang.

Selanjutnya, korban langsung mengecek rekaman CCTV dan tersangka lah yang mengambil kendaraan mobil milik korban.

Akibat kejadian ini, korban harus kehilangan yakni berupa satu unit kendaraan mobil Daihatsu Pick Up merk Grand Max warna hitam bernomor polisi (bernopol) BG 8302 IP tahun 2015 dan melaporkan peristiwa pencurian itu ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan mobil.

“Awalnya kami dapat laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB,” ucap AKBP Musa Jedi Permana, saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (1/7/2026) siang.

Dalam proses penangkapan terhadap, lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil milik korban, satu helai jaket Parasut warna hitam yang digunakan pelaku, 2 buah kuncu letter T, 2 buah kontak soket mobil.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat 2 tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Musa Jedi Permana.

Sementara itu, pelaku Meriadi Nangcik mengakui perbuatannya, dimana ia terpaksa mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Untuk makan uangnya pak, itu kalau berhasil terjual mobilnya,” tutupnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts