Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sukses melancarkan aksi kejahatan mencuri dua mobil sekaligus milik korban warga Kabupaten Ogan Ilir yakni, Pajero Sport dan Mitsubisi L 300 pada 30 Januari 2016 lalu. Kedua mobil dijual temannya dan tersangka Riko (30) kebagian uang sebesar Rp 12 juta.
“Dijual teman dua mobil itu dan saya dapat bagian Rp 12 juta. Semua uang itu habis untuk biaya sehari-hari saya bersama istri dan anak saya di Lampung Pak,” kata tersangka warga asal Lampung, saat diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (27/5).
Masih ditambahkan pria pengangguran ini, dirinya baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat.
Karena tak memiliki penghasilan, ia dan ketiga rekan yang DPO, DS, HK serta AN sepakat mencuri.
“Baru sekali Pak, saya menyesal,” sesal tersangka Riko.
Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, kini tersangka Riko harus merasakan dinginnya menginap di balik prodeo Mapolda Sumsel dengan terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara. (Man)











