Curi Dinamo Mesin Las, Hendrawansyah Ditangkap Polsek Plaju

Writer: - Selasa, 5 Maret 2024
Pelaku pencurian diamankan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Plaju menangkap seorang tersangka pencuri Dinamo Mesin Las merek Lincoln di rumah warga di Jalan Tegal Binangun, Lorong Petai, RT 30, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Tersangka diamankan bernama Hendrawansyah (25) warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, yang tertangkap tangan saat melakukan aksinya oleh unit Reskrim yang sedang melakukan patroli hunting bersama warga.

Read More

Kapolsek Plaju, AKP Hendri Permana membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Tersangka melakukan pencurian di rumah korban pelapor Sunarlim (78) pada Minggu (3/3/2024), dengan mengambil satu Dinamo Mesin Las merek Lincoln,” ucap AKP Hendri Permana, dikonfirmasi melalui telpon selulernya, pada Selasa (5/3/2024) siang.

Dari pengakuan tersangka, menurut AKP Hendri, dirinya melancarkan aksi ketika korban sedang tertidur di rumahnya. Diduga dua orang pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban, dengan melompati pagar rumah.

Baca juga : Enam Hari Buron, Unit Reskrim Polsek Kelapa Ciduk Tiga Pelaku Pencurian

“Modusnya, satu pelaku masuk dengan melompat pagar dan satu pelaku menunggu diluar. Kemudian tersangka Hendrawansyah yang masuk mengambil barang, kemudian melemparkannya keluar pagar yang sudah menunggu satu pelaku,” jelasnya.

Namun pada saat kedua pelaku melancarkan aksinya, masih kata Hendri, anggota Reskrim Polsek Plaju sedang melakukan patroli hunting di sekitar wilayah tersebut, lalu melihat kedua pelaku sedang beraksi dan langsung melakukan pengejaran.

Baca juga : Penadah Kasus Pencurian di Pagaralam Selatan Diringkus Polisi

“Tersangka Hendrawansyah langsung ditangkap, namun satu temannya berhasil kabur. Selain tersangka, turut diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BG 3212 JAI yang digunakan pelaku, dan satu buah Dinamo mesin Las merek Lincoln. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts