Palembang, Sumselupdate.com – Bobol ruko Pangkas Rambut yang berada di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan IT l, Palembang, 3 sekawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Arief Budiman, 2,6 tahun kurungan.
“Atas perbuatannya ketiga terdakwa melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4KUHP,” kata JPU.
Setelah mendengar tuntutut JPU yang dibacakan secara telekonfren, Majelis Hakim Touch Simanjuntak SH MH menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan.
Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa telah lama mengintai ruko pangkas rambut yang sering ditinggali pemiliknya. Merasa aman dan tidak ada pemiliknya, ketiga terdakwa masuk dari belakang ruko, karena pintu belakang ruko tidak terkunci. Setelah masuk ketiga terdakwa mengumpulkan besi, kabel dan mengambil AC yang terpasang. Setelah barang tersebut berhasil mereka ambil, lalu dijual disekitar lokasi tersebut seharga Rp800.000. (Ron)