Bobol 8 Outdoor AC RSUP Mohammad Hoesin Palembang, Pemuda 20 Tahun Diringkus Polisi

Writer: - Rabu, 25 Februari 2026
M Rizky, pelaku pencurian delapan Outdoor AC milik RSUP Mohammad Hoesin, saat diringkus unit Ranmor, Selasa (24/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria bernama M Rizky (20), warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

Rizky yang berdomisili di Jalan Sekip Madang, Kecamatan Kemuning, Palembang, diringkus tanpa perlawanan di rumahnya pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Read More

Ia diduga membobol dan mencuri aset milik RSUP Mohammad Hoesin yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Aksi tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam aksinya, pelaku mengambil delapan unit outdoor AC beserta selang AC yang telah dipotong. Akibat kejadian itu, pihak rumah sakit mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas keamanan rumah sakit, Fahrizal Hairul (58), melakukan patroli rutin dan pengecekan aset. Ia mendapati delapan unit outdoor AC telah hilang dan selangnya dalam kondisi terpotong.

Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria masuk ke area rumah sakit serta membawa kabur barang menggunakan satu unit mobil jenis Agya berwarna putih.

Atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota Opsnal Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci tang, satu jaket warna hitam, satu celana, sepasang sandal warna hitam, dan satu baju yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts