Palembang, Sumselupdate.com – Empat orang pelaku yang masih di bawah umur berinisial IS (16), MZA (13), ASA (12), dan NSA (12) yang juga siswa SMP dan SMA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat Ayu Anggraini (14), seorang siswi SMP yang ditemukan tewas di depan Pemakaman Tionghoa Talang Kerikil, Kecamatan Sukarame Palembang, pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9/2024) malam.
“Keempat orang ini merupakan pelaku pembunuhan seorang sisw, yang ditemukan tewas di depan TPU Talang Kerikil Palembang. Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum milik korban, baju, celana serta yang lainnya,” jelas Kombes Pol Harryo.
Dalam peristiwa tersebut, menurut Kapolrestabes Palembang, diketahui korban dirudapaksa oleh para pelaku secara bergantian setelah membekap Ayu Anggraini hingga kehabisan nafas.
Aksi rudapaksa tersebut dilakukan bergantian sebanyak dua kali, di mana yang pertama di samping Krematorium Sampurna, lalu di TPU tempat korban ditemukan oleh warga.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Pemakaman Tionghoa Ditangkap!
“Otak pelaku dari peristiwa tersebut adalah IS (16) yang cintanya ditolak korban dan baru kenal dengan korban selama dua minggu. Di handphone IS yang kami sita ada dokumentasi video-video porno, itu sebagai bentuk tersangka mengeksplorasi nafsu,” bebernya.
Selama proses pemeriksaan penyidik, masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, secara psikologis terungkap motif penyebab utama adalah yang bersangkutan tersangka IS mengobral nafsu birahi dengan mengumpulkan video porno lalu mengajak ketiga temannya.
“Selain itu IS juga kecewa karena cintanya tak diterima oleh korban dan ingin melakukan tindakan asusila. Tapi tindakan tersebut sangat fatal yang akhirnya berdampak ke korban hingga meninggal dunia,” tukasnya.
Atas ulahnya, ke empat tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 Miliar. (**)