Dugaan Korupsi Transaksi Keuangan, Supervisor Teller Bank BNI Palembang Ditetapkan Tersangka 

Penulis: - Kamis, 5 September 2024
Tim Pidsus Kejari Palembang menggiring Weni Aryati selaku Supervisor Teller Bank BNI cabang Palembang ke Lapas Perempuan Merdeka Palembang usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (4/9/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim pidsus Kejari Palembang menetapkan Weni Aryati selaku Supervisor Teller Bank BNI cabang Palembang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai dengan fisik uang pada kas BNI kantor cabang Palembang 2023.

Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar, SH, MH, Rabu (4/9/2024), mengatakan tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan satu orang tersangka berinisial WA.

Bacaan Lainnya

“Tersangka WA menjabat pada saat itu selaku senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller Cabang Bank BNI Palembang, tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi keuangan,” tegas Ario.

Ia juga menyampaikan, sebelum ditetapkan tersangka pihak penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi termasuk tersangka WA.

“Penetapan tersangka WA sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” ungkap Ario

Ario juga menegaskan untuk modus tersangka WA dalam transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai fisik uang hingga merugikan keuangan negara Rp5.282.500.000.

Ia juga menjelaskan saat ini tersangka WA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang, guna kepentingan penyidikan.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka WA yaitu Primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu tersangka WA usai ditetapkan tersangka enggan berkomentar sedikitpun saat diwawancarai awak media. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.