Palembang, Sumselupdate.com – Perjalanan hukum yang menimpa mantan Branch Office Bank BNI Palembang, Weni Aryanti, akhirnya berujung vonis dari majelis hakim.
Weni Aryanti divonis 4 tahun 6 bulan bui setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan uang kas kantor BNI Cabang Palembang, yang merugikan negara Rp5,2 miliar.
Vonis tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (2/7/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Weni Aryanti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan penuntut umum.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Korupsi Bank BNI, Saksi Sebut Terdakwa Ambil Uang Untuk Umroh, Hakim: Tidak Ada Sistem pengamannya!
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Weni Aryani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 subsider 6 bulan,“ tegas hakim Ketua saat bacakan amar putusan
Selain dihukum pidana penjara, terdakwa juga dibebankan wajib membayar uang pengganti (UP) Sebesar Rp5,2 milliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar makan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Fitrisia Madinah menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Baca Juga: Kacab Bank BNI Dihadirkan dalam Sidang Kasus Korupsi Transaksi Keuangan, Ini Kesaksiannya
“Rencananya kita akan mengajukan upaya hukum lagi, namun untuk putusan hari ini kita masih pikir – pikir dulu,” tutupnya
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Palembang M Syaran Jafizhan, di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/6/2025).
Modus Terdakwa Menjalankan Aksi
Sebagaimana diketahui jika dalam dakwaan JPU, Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara Teller Supervisor BNI Palembang sejak Mei 2024, didakwa melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS.
Bermula terdakwa bertugas sebagai PGS (Pengganti Sementara) Teller Supervisor di BNI Kantor Cabang Utama Palembang terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024 selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 08.00 WIB bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, sebelum saksi Sheisha Nabila Devindra yang merupakan peserta magang di Kantor BNI Cabang Palembang yang ditugaskan sementara oleh saksi Muzakkir, (Branch Manager PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) sebagai Teller pada Palembang Branch Office sejak tanggal 2 Mei 2024 melakukan tugas pick up service money.











