Lalu terdakwa yang merupakan atasan saksi Sheisha Nabila Devindra meminta nomor user dan password aplikasi BNI Integrated dan Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra namun saksi Sheisa Nabila Devindra menolaknya.
Kemudian, ketika saksi Sheisa Nabila Devindra sedang melakukan tugas pengambilan uang nasabah di luar kantor, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali menghubungi saksi Sheisa Nabila Devindra dan meminta nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Transaksi Keuangan, Supervisor Teller Bank BNI Palembang Ditetapkan Tersangka
Karena didesak oleh terdakwa, akhirnya saksi Sheisa Nabila Devindra merasa tertekan dan langsung memberitahukan kepada terdakwa bahwa nomor user dan password miliknya terdapat di belakang buku berwarna orange.
Kemudian terdakwa mencari buku yang dimaksud saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah mendapatkan nomor user dan password dari dalam buku tersebut,
Kemudian tepatnya pada 8 Mei 2024 dimulai sekitarjam 13.34 WIB sampai dengan jam 20.13 WIB, terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik sebanyak 18 transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp5,2 miliar.
Dengan cara terdakwa membuka aplikasi BNI Integrated & Centralized Online System (BNI ICONS) di komputer yang ada di meja saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah berhasil membuka aplikasi ICONS, lalu terdakwa memasukkan nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra.
Selanjutnya, terdakwa masuk ke menu setoran tunai lalu terdakwa memasukkan nomor rekening tujuan, nama penyetor, nominal uang yang disetor.
(**)











