Buntut Non-jobkan 4 Pejabat Eselon 2, Mantan PJ Bupati Lahat Dilaporkan ke Polda Sumsel

Penulis: - Rabu, 4 September 2024
Gedung Mapolda Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Muhamad Farid yang kini Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan wewenang semasa masih sebagai Pj Bupati Lahat.

Informasi yang diterima, Muhamad Farid pada Rabu (4/9/2024) dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai terlapor yang ditangani oleh Unit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Banyuasin itu dilaporkan oleh seorang bernama Redhi Setiali, SH, MH dengan dugaan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dengan surat Perintah Penyelidikan nomor Sp.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 09 Agustus 2024.

Terkait pemanggilan tersebut, dibenarkan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal, SE.

Surat undangan untuk Muhamad Farid yang kini Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan wewenang semasa masih sebagai Pj Bupati Lahat.

Wisdon membenarkan pemanggilan terhadap Muhamad Farid atas laporan saat masih menjabat sebagai PJ Bupati Lahat. “Iya lagi diundang,” terang AKBP Wisdon saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap 851 Kasus Narkotika Semester Pertama 2024, Sita 179 Kg Shabu dan 170 Ribu Butir Ekstasi

Untuk diketahui sebelum pelaporan Muhamad Farid ke Polda Sumsel, muncul surat dari BAKN dan KASN yang merekomendasikan 4 kepala dinas Kabupaten Lahat yang harus dikembalikan ke jabatan semula batas waktu 15 Agustus 2024.

Di antaranya Taufik M Putra Dinas Kesehatan, Nil Aldrin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Limra Naufan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Mirza Azhari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Ananta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat.

Baca Juga: Personel Gabungan Polda Sumsel Grebek Lorong Jambu Tangga Buntung Palembang, Lima Orang Diamankan

Dalam rekomendasi KASN tersebut memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4  PPT Pratama dan 1  pejabat administrator pada jabatan semula. (**)

 

Di antaranya Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang, Walter M Simarmata, angkat bicara.

Dalam rekomendasi KASN tersebut, memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024, dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4 PPT Pratama dan 1 pejabat administrator pada jabatan semula. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.