Korupsi Pemberian Kredit Bank Sumsel Babel, Pidsus Kejari Palembang Tahan 2 Tersangka

Rabu, 4 September 2024
Korupsi Pemberian Kredit Bank Sumsel Babel, Pidsus Kejari Palembang Tahan 2 Tersangka
Korupsi Pemberian Kredit Bank Sumsel Babel, Pidsus Kejari Palembang Tahan 2 Tersangka

Palembang, Sumselupdate.com – Pidsus Kejari Palembang menetapkan dua tersangka yakni, FI Selaku Debitur sekaligus Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan KK selaku Debitur Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumsel Babel Cabang Kapten A Rivai, Rabu (4/9/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Jhonny William Pardede melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“FI Selaku Debitur (Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya) dan KK selaku Debitur (Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri) ditetapkan sebagai Tersangka dikarenakan telah turut serta melakukan perbuatan Pengajuan Kredit dengan mempergunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu/Fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas,” tegas Ario.

Menurutnya, bahwa perkiraan kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp 5.440.000.000.

Untuk Penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” jelas Ario.

Dikatakannya, bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan para tersangka.

Para Tersangka disangkakan pasal yaitu Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.