Palembang, Sumselupdate.com – Akibat ulahnya membuat status yang menghina nama baik aparat kepolisian di media sosial Facebook, Febri Armanda (27) terancam hidup dibui paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar.
Tersangka yang mengaku sebagai buruh PT Pusri ini, dijemput Satuan Reskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Polrestabes Palembang di rumahnya yang berada di Jalan Mayor Zen, Lorong Harapan Jaya, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020).
Kepada petugas, tersangka menyesal telah memposting tulisan yang berisi penghinaan terhadap aparat yang bertugas di Polsek Kalidoni.
“Saya menyesal, saya minta maaf. Postingan itu sudah saya hapus dan saya sudah menampilkan pernyataan maaf saya di akun ‘Gibran Arvatar’, video juga sudah saya hapus,” ujar ayah satu anak ini tertunduk.
Di saat postingan facebook sudah terbuka, tersangka mengaku sudah tercatat 66 memberikan jempol dan 22 komentar itu, dibuat di saat sedang dipengaruhi minuman keras.
“Saya buat tulisan itu malam, lalu paginya saya langsung hapus. Saya menyesal, saya malam itu mabok miras. Saya cemburu karena tetangga saya mengatakan kalau polisi Polsek melihati istri saya, terpengaruh saya buat tulisan di akun facebook. Saya tidak mikir kalau kejadiannya sampai seperti ini,” tambahnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kanit Pidsus, Iptu Harry Dinar menjelaskan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar, karena melakukan tindak pidana ITE.
“Tersangka ini melakukan penghinaan terhadap anggota Polri, dengan memposting kata-kata yang tidak pantas, di mana tidak jelas juga pembenarannya,” ujar Harry.
Sampai saat ini petugas masih terus melengkapi berkas perkara tersangka.
“Kami masih terus lengkapi berkasnya. Jelas, motifnya cemburu, tanpa pikir panjang membuat tulisan, yang melanggar UU ITE,” tegasnya. (tra)











