Baturaja, Sumselupdate.com – Delapan desa di kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), berpartisipasi mengikuti Penyuluhan Hukum Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), diikuti oleh unsur pemerintahan desa, yakni Kepala Desa beserta perangkat.
“BPD dan anggota, serta tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuda Karang Taruna dari 8 Desa mendapatkan penyuluhan ini,” kata Camat KPR Yoyin Arifianto, AP, MSi, Selasa (23/8).
Dikatakannya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pencerahan dan ilmu pengetahuan terhadap Pemerintah Desa, BPD dan Pemuda Karang Tarun, salah satunya agar memahami sekaligus mencegah peredaran serta penggunaan minuman keras dan Narkoba, yang akhi- akhir ini menjadi penyebab terjadinya tidak kejahatan.
Selain itu, kata Yoyin, salah satu narasumber dari Pengadilan Agama lebih fokus kepada pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),”Untuk hal yang satu ini tak kalah pentingnya, karena ini sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, dengan adanya penyuluhan ini diharapkan melalui peserta yang hadir dapat mensosialisaikan kepada warga desanya, tentang hukum perkawinan,” katanya.
Di samping itu, guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan hak atas bidang tanah dan mencegah terjadinya perselisihan soal tanah, pihak BPN memberikan pengarahan tentang aturan pertanahan.
“Diharapkan dengan adanya penyuluhan soal pertanahan ini, pemerintah desa tidak lagi mengeluarkan surat kepemilikan diatas tanah yang sama, dan menjadi pedoman administrasi pemerintahan desa menangani soal transaksi jual beli tanah,” harapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda OKU Romson Fitri, SH, dalam kegiatan ini pihaknya sangat berterima kasih atas partisipasi peserta penyuluhan hukum terpadu,”Para peserta ini nantinya menjadi perpanjangan tangan untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat desa”.
Ia juga berharap, “Semoga dengan adanya penyuluhan ini, minimal warga desa mendapat pengetahuan tentang hukum, terlebih lagi saat ini seluruh desa mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten cukup besar, jangan sampai dana tersebut disalahgunakan, dan akhirnya kepala desa terjerat hukum,” kata Romson.
Kegiatan yang di pusatkan di halaman kantor camat KPR, menghadirkan nara sumber dari Bagian Hukum Setda Pemkab OKU, Kejaksaan Negeri Baturaja, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian. (Yan)











