Baturaja, Sumselupdate.com – Klaim yang dikeluarkan PT Jasaraharja (persero) Perwakilan Baturaja untuk korban kecelakaan lalulintas, baik di darat, laut dan udara yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Januari sampai Juli 2016 tercatat mencapai Rp1,9 miliar.
Kepala PT Jasaraharja (Persero) Perwakilan Baturaja, Taufik Ferdian Iskandar, didampingi petugas pencatat, Abu Yamin, saat dibincangi wartawan, Selasa (23/8), menjelaskan, khusus untuk korban yang meninggal dunia secara keseluruhan diberi santunan sebesar Rp1,6 miliar dengan rincian korban umum bus sekitar Rp50 juta, korban sipil atau kendaraan pribadi Rp1,5 miliar dan korban kereta api Rp50 juta.
Sementara santunan yang diberikan kepada korban yang mengalami luka berat tercatat Rp347 juta lebih dengan rincian korban sipil atau pengendara kendaraan pribadi senilai Rp339,3 juta dan korban kereta api Rp9 juta lebih.
“Total klaim yang kita bayar untuk korban luka berat adalah Rp348,4 juta, tetapi ada potongan restitusi pembayaran sebesar Rp1,3 juta, sehingga total yang diterima korban hanya Rp339,3 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya korban kecelakaan lalulintas yang mengalami cacat tetap menerima santunan sebesar Rp23,7 juta, dimana semua korban kecelakaan saat menggunakan kendaraan pribadi atau masuk dalam katagori korban sipil.
Sedangkan untuk korban kecelakaan lalulintas yang menderita luka ringan ungkap Taufik, sampai Juli 2016 ini belum ada. Begitu juga untuk proses penguburan selama tujuh bulan ini pihaknya belum mengeluarkan biaya sepeserpun, sebab korban tidak memiliki ahli waris.
“Santunan itu diberikan sesuai katagori kecelakaanya, apakah korban kecelakaan saat naik bus umum, pakai kendaraan pribadi atau saat naik kereta api. Namun kisarannya untuk meninggal dunia Rp25 juta/orang, sementara yang luka-luka disesuaikan dengan biaya berobatnya,” pungkasnya. (Yan)











