Laporan:Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, melaksanakan operasi yustisi penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2020.
Operasi yustisi yang juga melibatkan tim gabungan TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Pagaralam ini akan dilaksanakan hingga 10 hari ke depan.
Pantauan Sumsleupdate.com, Selasa (17/11/2020), razia yustisi dilaksanakan di Pasar Dempo Permai dan di beberapa titik dalam Kota Pagaralam. Tim yang dibagi dalam tiga regu menyisir pintu masuk pasar dan pintu keluar dalam pasar untuk melaksanakan penertiban.
Operasi penertiban menyasar sejumlah pedagang maupun pengunjung yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
Mereka yang kedapatan tidak memakai masker diberi surat teguran dan didata. Jika kedapatan lagi tidak menggunakan masker maka langsung dilakukan penindakan, salah satunya denda Rp 50 ribu sesuai peraturan Walikota Pagaralam.
Kepala Satuan Pol Pp kota Pagaralam Mastulah, mengatakan jika operasi ini dilakukan guna menindaklanjuti peraturan yang sudah dikeluarkan pada Perwako 30 Tahun 2020.
Sebelum melakukan tindakan ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi beberapa bulan sebelumnya terkait Perbup tersebut.
“Tindakan yang kita lakukan ini merupakan sanksi administrasi atau teguran kepada orang yang tak menggunakan masker,” jelasnya.
Lanjut Mastullah yang juga sebagai ketua operasi razia menegaskan dalam operasi selanjutnya jika memang orang yang sama masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti tak menggunakan masker, maka pihaknya akan menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar.
“Kita masih lakukan teguran ini satu kali, jika nanti melanggar lagi maka akan ada sanksi sosial maupun denda dimana sesuai Perwako yakni Rp 50.000,” tuturnya.
Harapan kita masyarakat bisa patuh dengan peraturan yang ada, selalu menggunakan masker saat bepergian guna melindungi diri maupun orang lain,” pungkasnya. (**)