Palembang, sumselupdate.com – Cyntia Salsabillah (25), pada Kamis (22/2/2024) sore, mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Warga komplek Taman Indah, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini, membuat laporan polisi karena diduga sudah jadi korban tindak pidana Penggelapan. Cyntia mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 juta, usai satu unit camera Canon 1300 D miliknya di gelapkan oleh pelaku tak dikenal.
Berdasarkan data yang dihimpun, Cyntia mengatakan peristiwa kejadian yang dialaminya terjadi pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, di jalan Bunga Mayang Maskerebet, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
“Awalnya itu terlapor menyewa camera, harganya Rp 160 ribu, tapi baru dibayarnya Rp 60 ribu, dan sisanya akan dibayarnya setelah 1×24 jam. Dia menjaminkan data pribadi kepada saya,” ungkap Cyntia, ditemui wartawan usai membuat laporan polisi.
Akan tetapi setelah waktu penyewaan camera sudah habis, lanjut Cyntia, terlapor tak kunjung mengembalikan camera tersebut kepadanya.
Baca juga : Enny Indiyani Terdakwa Kasus Pengelapan Hirup Udara Bebas
“Waktu habis sewa camera, saya hubungi terlapor lewat telpon, tapi dijanjikannya nanti dan tak lama di blokirnya. Lalu kami coba datangi alamat dari data pribadi yang dijaminkan terlapor, sampai di sana ternyata terlapor memakai data pribadi orang lain untuk meminjam camera tapi di gelapkannya,” terangnya.
Dengan telah dibuatnya laporan polisi, korban Cyntia berharap agar terlapor dapat segera ditangkap pihak kepolisian.
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pengelapan Dana BPJS Penerbit Duta
Laporan korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Selanjutnya laporan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim. (**)











