Palembang, sumselupdate.com – Sebagai seorang marbot masjid seharusnya membersihkan dan memperindah masjid agar memberikan rasa nyaman untuk jamaah. Namun beda halnya yang dilakukan oleh seorang marbot masjid bernama Riduan (49), dirinya mengotori masjid dengan melakukan aksi cabul di dalam kamar masjid.
Akibat ulahnya, Ridwan yang merupakan warga Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, harus mendekam dalam penjara setelah diamankan oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka sendiri melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur inisial A (6), di kamar Masjid yang berada di Kecamatan Sako Palembang, pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Modus tersangka dengan mengiming-imingi korban A akan dibelikan makanan sosis dan Q tela saat korban dengan temannya sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) masjid,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, saat di wawancarai wartawan, pada Sabtu (9/3/2024).
Ketika korban dan teman-temannya bermain, lanjut Iptu Fifin, tersangka memanggil korban. Lalu disaat kondisi masjid sepi, tersangka membawa korban ke dalam kamar masjid dan spontan memeluk tubuh korban, mencium pipi sebelah kanan sebanyak satu kali.
Baca juga : Keluarga Korban Pencabulan Kecewa Dengan Keputusan Hakim
“Tersangka ini merupakan Marbot di masjid di TKP dan korban merupakan warga sekitar. “Setelah di dalami, ternyata korban bukan saja A namun ada dua lagi anak yang menjadi korban pencabulan tersangka ini. Modusnya sama diimingi dibelikan sosis Q tela,” jelasnya.
Terungkapnya kasus tersebut setelah ketiga korban ini saling bersaksi dan menceritakan kejadian kepada orang tuanya dan atas laporan korban akhirnya tersangka ditangkap dirumahnya.
Baca juga : Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Tiri
“Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tutupnya. (**)











