Busyet…!!! Ada Oknum Guru SD Diduga Cabuli Siswi

Rabu, 15 Maret 2017

Sekayu, Sumselupdate.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan  AI  (58), oknum guru SDN 1 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini.

Dengan modus memaksa untuk ikut les, guru berotak mesum ini mencabuli sejumlah siswi yang harusnya dilindunginnya.

Read More

Aksi bejatnya ini akhirnya berujung bui setelah tersangka ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun, terbongkarnya aksi bejat sang oknum guru berawal dari masuknya laporan korban AN (11) dan orang tuanya yang melapor ke Polsek Babat Toman pada Senin (13/3/2017).

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Babat Toman beserta orang tua korban dan perangkat desa menjemput pelaku di rumah dinas sekitar pukul 11.00 untuk dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba.

“Usai korban dan orang tuanya melapor, aparat langsung melakukan penangkapan. Selain korban AN, ada enam korban lagi yang melapor. Namun, dari pemeriksaan hanya korban AN yang dapat dibuktikan karena ada saksi, untuk korban MR diakui oleh pelaku, sedangkan lima lagi sedang kita dalami,” ujar Kanit PPA Iptu Heri Suprianto, Selasa (14/3/2017).

Dari pemeriksaan yang diperoleh, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Pertama pada Rabu 8 Maret 2017 sekitar pukul 15.30 di dalam kelas V SD N 1 Desa Bangun Sari.

Kedua dilakukan pada Kamis 9 Maret dengan waktu dan lokasi yang sama. Di mana modus yang digunakan yakni korban dipanggil satu persatu ke dalam kelas untuk mengikuti pelajaran tambahan.

“Pelaku ini wali kelas V sekolah tersebut, korban murid kelas V. Korban diharuskan ikut les dan dipanggil satu-satu untuk diberikan soal pelajaran. Lalu, pelaku memeluk dari belakang dengan tangan kanan dan mencium pipi kiri dan kanan. Sedangkan tangan kanan (maaf) meremas dada bagian kanan korban,” beber Heri.

Namun, saat aksi cabulnya yang dilancarkan oleh pelaku, korban menangis dan ada oknum guru lain yang mengintip lantaran curiga melihat kelas dalam keadaan sedikit tertutup.

“Setelah ketahuan baru terungkap semuanya, tujuh orang anak perempuan yang diperlakukan seperti itu, semuanya teman satu kelas. Baru bisa dibuktikan satu. Namun pengakuan anak-anak sudah berlangsung lama dan berulang-ulang,” beber dia.

Atas perbuatan itu, kata mantan Kapolsek Sanga Desa ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Dimana ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. “Kita terus kembangkan dan lakukan penyelidikan secara mendalam,” tegas dia.

Sementara, pelaku Al, membantah bahwa dirinya telah melakukan tindakan cabul terhadap korban dan sejumlah murid lainnya.

“Aku tidak pernah lakukan (pencabulan) itu. Aku tidak memegang atau melakukan apapun. Mereka aku panggil ke dalam kelas karena tidak tahan ribut di luar,” kilah dia. (est)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts