Bandar Shabu Dibekuk Sedang ‘Teler’

Rabu, 15 Maret 2017

Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel meringkus Andy Wijaya (36), terduga bandar shabu di kawasan 7 Ulu Palembang, ketika sedang di bawah pengaruh barang haram tersebut, Selasa (14/3).

Dari tangan tersangka, warga Jalan Ryahudu, Lorong Garuda I, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I ini, polisi mengamankan barang bukti 1/2 butir pil ekstasi logo kerang dan 24 paket shabu seberat 7,4 gram senilai Rp8,4 juta serta sebuah timbangan digital.

Read More

Dirnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto SIk melalui Kasubdit III AKBP Syahril Musa mengatakan, selama ini narkoba tersebut diedarkannya baru sebatas di kawasan Kelurahan 7 Ulu.

“Pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Syahril.

Sementara tersangka Andy mengaku sudah sekitar 4 kali ini membeli shabu dari seorang bandar untuk kembali diedarkan.

“Aku pakai juga, waktu ditangkap lagi mengisap di rumah. Kawan tukang bangunan yang banyak belinya” imbuhnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts