Bupati Nonaktif Banyuasin Terima Dakwaan JPU KPK

Kamis, 19 Januari 2017
Yan Anton Ferdian menjalani persidangan.

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa dugaan suap Bupati nonaktif Banyuasin,Yan Anton Ferdian menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Roy Riyadi yang menjeratnya dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/1/2017).

“Saya merasa tidak perlu untuk eksepsi,” terangnya.

Terdakwa Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah terkena operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016, saat menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha).

Saat itu, Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada di tangan Kirman.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Roy Riyadi diketahui bahwa Zulfikar telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.

Uang yang totalnya mencapai Rp6,1 miliar itu diberikan Zulfikar supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.

Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai “fee” untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.

Terdakwa Yan Anton didakwa JPU pada dakwaan kesatu pasal 12 a subsider pasal 11 jo pasal 55 KUHP UU No. 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan kedua pasal12 b jo pasal 55 KUHP UU No. 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Penasihat hukum Yan Anton, Rudy Alfonso mengatakan, pertimbangan tidak mengajukan eksepsi lantaran tim JPU terdiri dari sejumlah jaksa senior dan merasa tidak mempunyai celah.

“Jadi kita tidak mengajukan eksepsi,”ujarnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.