Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Sosial (Kemensos) akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan pada lembaga-lembaga filantropi, sebagai buntut dari kasus penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Tri Rismaharini mengatakan, satgas tersebut akan terdiri atas anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol.
Satgas tersebut, kata Mensos akan secepatnya dibentuk pada pertengahan Agustus 2022.
“Ini, harus cepat ini. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda,” kata Risma, Kamis, (28/7/2022) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.
Ia mengakui bahwa pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi masih lemah, sehingga dirasa perlu untuk mempersiapkan tim monitoring.
Ia juga menegaskan ketimbang melakukan revisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB), pihaknya lebih memprioritaskan untuk menyediakan alat monitoring, atau petugas pengawasan.
“Kalau ubah Undang-undang butuh waktu, justru yang paling dibutuhkan cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi itu,” kata Risma.
Risma mengaku telah memperingatkan petinggi ACT sejak awal menjadi Menteri Sosial, karena adanya sumbangan ke luar negeri. Ia telah membuat surat peringatan hingga peneguran terhadap yayasan ACT.
Mensos juga mengimbau agar lembaga filantropi bergerak sesuai aturan, karena menyangkut kepercayaan dari pemberi bantuan. (adm3/sur)