Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan kasus suap korupsi yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian kembali digelar di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang, Rabu (7/12/2016).
Kali ini agenda persidangan dengan terdakwa Zulfikar Muharami (39), selaku pengusaha yang diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada Yan Anton adalah mendengarkan keterangan saksi.
Merki Bakri, selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin yang hadir sebagai saksi menyebut bahwa uang yang disalurkan terdakwa Zulfikar tidak hanya dinikmati Bupati.
Tetapi juga ada sebesar Rp2 miliar diberikan ke DPRD Banyuasin untuk pengesahan APBD 2013 daerah tersebut yang disampaikan kepadanya melalui Asisten II.
“Saya sempat bertemu dengan dia (terdakwa) di salah satu hotel di Palembang, tapi uangnya belum sempat diberikan. Dalam pertemuan itu kami membicarakan uang untuk membahas APBD 2013,” ujarnya.
Hanya saja menurut pria yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Banyuasin ini, dia tidak pernah secara langsung menerima uang dari Zulfikar dikarenakan selalu diurus oleh Sutaryo.
“Setahu saya uang Rp2 miliar itu nantinya akan dimasukkan menjadi fee proyek yang dimiliki Disdik Banyuasin,” paparnya.
Dirinya juga membenarkan sejak 2014, perusahaan milik Zulfikar sudah banyak menangani proyek dari Disdik Banyuasin.
Sementara itu, Feby Dwiyandospendy SH, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyidangkan kasus ini menuturkan selain lima saksi yang dihadirkan hari ini, pihaknya masih menyiapkan sekitar 12 saksi lagi untuk dipanggil.
Empat saksi di antaranya sudah berstatus tersangka, yakni Yan Anton, Kirman, Rustami dan Umar Usman.
“Untuk jumlah keseluruhan ada 16 saksi yang akan kita panggil dan satu sidang ada empat saksi. Empat tersangka yang akan menjadi saksi kita rencanakan dipanggil di akhir sidang keterangan saksi,” kata Feby. (tra)











