JPU Sebut Ketua dan Wakil DPRD Banyuasin Dapat Bagian Masing-Masing Rp500 Juta

Kamis, 23 Februari 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Empat saksi kembali dihadirkandalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/2/2017).

Keempat saksi tersebut, yakni sopir Sekda Banyuasin Fanditiawan, Bendahara PU M Bukhori, Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman dan Asisten II Rislani Gafar. Dalam persidangan kali ini fakta baru kembali terkuak, adanya suap soal pembahasan APBD Banyuasin dengan menggunakan uang pelicin kepada Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam.

Read More

Dalam kesaksianya asisten II Rislani Gafar menyatakan sebelumnya dia sempat diperintahkan Sekda atas perintah Yan Anton untuk mengumpulkan uang dari seluruh kepala dinas yang ada di Pemkab Banyuasin guna  memuluskan pembahasan APBD dan LKPJ tahun 2015 dan 2016.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Roy Riyadi mengatakan keterangan saksi sebelumnya, Agus diketahui menerima uang peilicin sebesar Rp3 miliar. “Dengan pembagian ketua dan wakil mendapat masing-masing Rp500 juta,” kata Roy.

“Tapi saya tidak tahu berapa nominalnya karena cuma diperintahkan untuk mengumpulkan uang oleh Sekda,” tambahnya.

Untuk Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman berkilah bila dikatakan mengumpulkan dana berdasarkan perintah Asisisten II, sehingga ia dipanggil Bupati dikarenakan tidak mau mengumpulkan dana berdasarkan perintah. “Saya hanya mampu mengumpulkan Rp10 juta,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam yang dihadirkan sebagai saksi menolak jika dikatakan pernah menerima uang suap dalam pembahasan RAPBD. “Tidak ada itu,” kilahnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts