Yan Anton Dituntut 8 Tahun

Senin, 20 Maret 2017
Bupati non aktif Banyuasin, Yan Anton Ferdian

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Bupati non aktif Banyuasin, Yan Anton Ferdian dituntut selama 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya dalam tuntutan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/3/2017).

JPU menilai Yan Anton terbukti menerima hadiah 1 milyar dari Zulfikar, diupayakan Umar Usman melalui perantara Sutaryo di Jalan Swadaya Perikanan 1. Digunakan pribadi dan biaya haji, oleh Kirman dan Rustami, untuk menggerakkan melakukan tindakan hal bertentangan dengan jabatannya.

Read More

Dengan imbalan janji atau ijon, proyek nantinya diterima Zulfikar Muharrami. Sudah jadi kebiasaan rekanan kepada dinas SKPD saat lelang atau setelah proyek menyediakan minimal uang sebesar 10 persen.

Peranan Bupati menyuruh umar untuk mencarikan uang untuk haji, disampaikan melalui Darus dan Kirman. Umar dan Sutaryo menyiapkan uang sebesar Rp 1 milyar melalui Zulfikar. Rustami selaku Kasubag Rumah tangga, menegaskan uang Rp 1 milyar kapan siap. Kirman menyimpan uang dan membayar biaya paket haji terdakwa.

“Fakta hukum gratifikasi, juga terungkap dari Mekri Bakri dan Umar Usman. Melalui Rustami untuk membelikan uang dan perhiasan, didukung saksi lainnya.

Unsur suap atas jabatannya, diterima terkait gratifikasi, rekanan, kepala dinas dan SKPD memandang terdakwa sebagai bupati, untuk membeli aset pribadi mobil, uang perhiasan dari adiknya Ayik. Padahal dilarang KKN, terdakwa dengan jujur mengakui gratifikasi terkait jabatan dan hal yang berlawanan dengan tugasnya.

Mencabut hak politik terdakwa, sejak selesai perdana karena mengkhianati kepercayaan harapan publik yang memilihnya secara langsung. Serta menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara subsider 3 bulan penjara dengan Rp 300 juta,” tegas JPU KPK. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts