Palembang, Sumselupdate.com – Asmuin, seorang pengusaha dihadapkan dipersidangkan sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/2/2017).
Dalam keteranganya, Asmuin mengaku, uang fee selalu diberikan kepada terdakwa Sutaryo (Kasi di Dinas Pendidkan Banyuasin) dan tidak pernah menyebut untuk terdakwa Yan Anton. “Sutaryo tidak bilang untuk siapa, apakah untuk kabid, kadis, sekda atau bupati,”ujar Asmuin saat memberikan keterangan kepada majelis hakim yang diketuai Arifin.
Diakuinya, selama terlibat proyek di Pemkab Banyuasin, dirinya selalu terhubung dengan Sutaryo yang merupakan temannya sesama transmigran di Banyuasin pada 1979 yang selalu menawarkan proyek, karena gagal berjualan buku LKS ke sekolah-sekolah.
Lalu, ia memulai dengan mengerjakan proyek swakelola dana alokasi khusus dengan menawarkan realisasi anggaran ke sejumlah kepala sekolah dan Asmuin terpilih dalam skema penunjukan langsung dengan nominal proyek berkisar Rp50 juta-Rp100 juta.
Baru kemudian, berkecimpung dengan sejumlah proyek penunjukan langsung hingga akhirnya tertarik mengikuti tender atas ajakan Sutaryo, untuk pengadaan barang dengan nominal di bawah Rp5 miliar.
“Agar saya bisa menang, dua minggu sebelum proses lelang di LPSE, saya diberi dokumen oleh Sutaryo mengenai spesifikasi dan kualitas barang, termasuk mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” paparnya.
Untuk memenangkan setiap proses tender, Asmuin yang tercatat sebagai Direktur CV Orija dan Wakil Direktur PT Media Pustakom mengakui bahwa ia sempat menggunakan sejumlah CV dan PT milik orang lain agar mendapat lebih dari satu paket proyek.
Salah satunya, PT milik temannya asal Solo. Penggunakan perusahaan orang lain ini tidak menjadi masalah bagi Asmuin, karena Sutaryo yang mengurusnya. Meski pemenang tender bukan perusahaan miliknya, tapi pekerjaan fisiknya menjadi wewenang penuh Asmuin termasuk pencairan dana.
“Kalau untuk prosesnya supaya menang saya tidak tahu.Karena semua yang urus Sutaryo. Saya hanya menyiapkan surat menyurat dan dokumen saja.Lalu saya diminta menyerahkan fee sebesar 15-20 persen, plus 2 persen untuk panitia lelang,” tuturnya. (tra)











