Tiga Bawahan Yan Anton dan Seorang Rekanan Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 23 Maret 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Berbeda dengan Yan Anton Ferdian, tiga bawahan Bupati Banyuasin dan seorang rekanan divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Keempatnya yakni terdakwa Umar Usman, selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Rustami, Kasubag Rumah Tangga di Pemkab Banyuasin, Sutaryo selaku Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin dan Kirman yang merupakan Direktur CV Adi Sai.

Read More

Amar putusan ini dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/3/2017). Setelah para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts