Palembang, Sumselupdate.com – Berbeda dengan Yan Anton Ferdian, tiga bawahan Bupati Banyuasin dan seorang rekanan divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Keempatnya yakni terdakwa Umar Usman, selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Rustami, Kasubag Rumah Tangga di Pemkab Banyuasin, Sutaryo selaku Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin dan Kirman yang merupakan Direktur CV Adi Sai.
Amar putusan ini dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/3/2017). Setelah para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (tra)











