Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Sedikitnya 196 jenis kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) atau illegal disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Ratusan kosmetik yang diamankan tersebut merupakan hasil razia dari penertiban pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern. “Kita lakukan dari tanggal 5 – 29 November lalu,” ungkap Kepala BPOM Kota Lubuklinggau, Afdil Kurnia saat rilis di kantor BPOM Lubuklinggau Jalan Garuda, Lubuk Aman, Jumat (7/12/2018).
Dalam pelaksanaan razia tesebut pihaknya melibatkan Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian Perdagangan kota/kabupaten masing-masing. “Kosmetik yang diamankan mulai dari lipstik berbahaya, berbagai krim mereka ternama yang dipalsukan dan berbagai jenis parfum ilegal asal luar negeri,” ujarnya.
Total barang yang diamankan seluruhnya berjumlah 196 jenis, dengan total keseluruhan sebanyak 1962 piece. Dengan nilai keekonomian mencapai Rp 25,9 juta.
Ke depan barang-barang hasil temuan tersebut akan segera dimusnahkan. Sementara untuk pemilik barang saat razia kemarin langsung dilakukan pembinaan dengan membuat surat perjanjian.
Dia menuturkan peredaran kosmetik berbahaya saat ini sudah meluas ke mana-mana. Bahkan dengan bantuan media sosial, peredarannya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, di kota maupun di daerah.
“Kebanyakan dari tiga wilayah ini dari Kabupaten Mura dan Muratara terutama ditemukan dari pasar tradisional. Sedangkan dari Lubuklinggau sangat sedikit,”ujarnya.
Dampak kosmetik ilegal ini memberikan efek yang cepat, kosmetik berbahaya ini pun terkadang memberikan masalah iritasi kulit. Biasanya akan membuat kemerahan dan perih di wajah, bahkan efeknya pengelupasan kulit.”Ketika sudah mengetahui kita sedang menggunakan kosmetik berbahaya, sebaiknya segera dihentikan pemakaiannya,” pungkasnya. (And)