Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Masyarakat Kabupaten OKU Timur patut waspada terhadap peredaran kosmetik yang mengandung zat kimia berbahaya merkuri.
Peredaran kosmetik berbahaya ini terungkap setelah Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten OKU Timur berhasil mengungkap kasus tersebut dengan meringkus tiga pelaku sebagai penjual.
Tak hanya tiga pelaku, petugas Sat Reskrim Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa kosmetik.
“Ketiga tersangka kita tangkap sedang berjualan di pasar Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH dalam ungkap kasus di Mapolres OKU Timur, Selasa (22/11/2022).
Dikatakan Kapolres, sejumlah kosmetik yang diperjualbelikan oleh ketiga tersangka ini merupakan produk palsu bahkan tidak terdaftar di BPOM.
Parahnya lagi, dari semua produk kosmetik yang dijual, semuanya mengandung zat berbahaya.
“Seluruh produk kosmetik ini palsu, meskipun beberapa kosmetik berlabel produk ternama. Selain itu juga, setelah melalui uji laboratorium semuanya mengandung zat kimia berbahaya yaitu merkuri,” ucap Kapolres lagi.
Ketiga tersangka penjual kosmetik aspal ini masing-masing bernama Riko, Robet, dan Husni.
Dengan tertunduk lesu, kini ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres OKU Timur.
Ditambahkannya, ketiga tersangka ini akan dikenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Untuk masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih kosmetik yang beredar, karena tidak sedikit yang mengandung zat yang berbahaya dan jangan tergiur harga murah serta proses yang cepat,” imbuh Kapolres. (**)











