BPOM Palembang Sita Ratusan Dus Produk Makanan Tak Layak Edar di OKU

Minggu, 4 November 2018
Pemusnahan makanan tak layak edar.

Baturaja, Sumselupdate.com – BPOM Palembang  dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyita ratusan dus prodak makanan yang diduga tidak layak edar dari CV Panen Mas, distributor wilayah setempat.

“Hasil razia hari ini kami menyita ratusan dus prodak makanan berbagai merk yang disita dari CV Panen Mas di Kecamatan Baturaja Timur,” kata Kepala Dinkes OKU, Husni Tamrin melalui Kabid Kefarmasian.

Read More

Dia menjelaskan, prodak makanan ini disita karena pihak CV Panen Mas tidak memperpanjang surat izin edarnya sehingga barang bukti yang diamankan pihaknya tersebut dilarang beredar ke masyarakat.

“Izin edar produk makanan kemasan ini seharusnya diperpanjang setiap lima tahun sekali. Namun hal tersebut tidak dilakukan sehingga terpaksa kami sita,” jelasnya.

Jenis makan yang diamankan tersebut antara lain Nitchi Rice Asst Sprinkile sebanyak 358 dus dan Nitchi Rice Cho Sprinkile berjumlah 101 dus. “Jumlah barang bukti yang kami sita sebanyak 459 dus produk makanan kemasan berbagai jenis,” tegasnya.

Barang bukti tersebut kata dia, diamankan pihaknya untuk dimusnahkan karena tidak memiliki payung hukum untuk diedarkan di wilayah setempat. Dengan pemusnahan barang ini, lanjut dia, akan menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya.

Karena tiap produk yang dijual harus memiliki izin edar. “Kami akan melakukan tindakan tegas bagi setiap perusahaan makanan yang tidak memperpanjang izin edarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Edi Supratman, pemilik CV Panen secara terpisah mengaku mengalami kerugian sekitar Rp26 juta akibat ratusan dus makanan yang disita petugas tersebut karena tidak memiliki izin edar. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts