Baturaja,Sumselupdate.com – Menindakalanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli), Pemerintah Kabupaten dan Polres OKU menggelar sosialisasi tugas dan wewenang saber pungli, Rabu (11/1/2017).
Asisten I Setda OKU Mirdaili mengatakan berdasarkan ketetapan Perpres Nomor 87 Tahun 2016, ditetapkan tiga tugas pokok tim saber pungli. Yakni, sosialisasi, preventif-promotif dan tindakan.
Tim saber pungli yang dibentuk harus melakukan sosialisasi kepada stakeholder, baik kalangan internal Pemkab OKU maupun jajaran instansi lainnya, termasuk pihak BPN.
“Jadi tugas kita yang pertama melakukan sosialisasi agar semua pihak memahami tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepada tim satgas,” jelasnya.
Menurut Mirdaili, tugas pokok kedua, adalah melakukan langkah preventif dan promotif¸ yakni untuk mencegah terjadinya pungli, memperkuat sistem pengendalian internal, serta memperkuat pengawasan sebagaimana yang diharapkan Presiden RI Joko Widodo.
Serta tugas pokok yang ketiga yakni mengambil langkah tindakan yang berkaitan dengan pendekatan hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
“Untuk semua peserta sosialisasi dari BPN ini silakan tanya sepuas-puasnya kepada para narasumber, sehingga nanti tidak menjadi serba salah dalam menjalankan tugas di bidang pertanahan,” katanya.
Sementara itu, Wakapolres OKU Kompol Dodi menjelaskan payung hukum satgas saber pungli telah ditandatangani Presiden melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan dikendalikan Menkopolhukam Wiranto yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Sebagai pelaksana harian, satgas ini melibatkan berbagai instansi pemerintah, mulai dari Polri, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, PPATK, Ombusman, BIN, Polisi Militer serta seluruh Instansi terkait. (yan)











