Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Lawang Kidul Polres Muaraenim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 10 buah MCB, Sabtu (7/1/2023) di rumah Dinas PLN blok puncak Desa Lingga, Kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Plt Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yulisman didampingi Kasi Humas RTM Situmorang mengungkapkan warga dusun IV Desa Lingga, kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHP.
Tim Lakid Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Zakwan Rifqi, STRK usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Sabtu (07/01/2023) sekira Pukul 11.45 Wib dengan pelaku Juliansyah (33) yang tercatat sebagai warga dusun V desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim.
Dijelaskannya, kejadian pencurian itu diketahui pada Sabtu (07/01/2023) sekira pukul 12.00 wib, di rumah Dinas PLN Blok Puncak Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp2 juta atas kehilangan 10 buah MCB 4 Ampere, enam buah stop kontak, enam buah skalar, empat roll kabel instalasi listrik dengan ukuran 5 MM sepanjang 100 Meter, dua buah lampu TL.
Tak hanya tersangka, kata IPTU Yulisman pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah obeng minus gagang warna coklat dengan panjang lebih kurang 40cm, satu buah obeng minus dengan gagang warna merah dengan ukuran lebih kurang 15cm, dua buah tang penjepit besi, satu buah lampu TL dengan panjang dua meter, dua buah rumah lampu TL sepanjang dua meter, 10 buah MCB 4 Ampere, empat buah saklar, enam buah stop kontak, satu buah T Doss, satu set box MCB dan kabel sepanjang 2 meter.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun kurungan,” pungkasnya.(**)











