Jakarta, Sumselupdate.com — Mengawali tahun 2023, DPD RI menyoroti berbagai kebijakan ekonomi yang telah diambil pemerintah. Salah satu kenaikan BBM non subsidi, penghapusan subsidi listrik untuk golongan 450 hingga 900 volt ampere, dan kenaikan harga bahan pokok.
“Kita perlu mencermati kenaikan harga BBM non subsidi, listrik, dan bahan pokok agar tidak memberikan efek negatif pertumbuhan ekonomi serta menambah beban masyarakat,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat membuka Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2022-2023 di Jakarta, Senin (9/1).
Nono Sampono meminta pemerintah lebih transparan melakukan sosialisasi kebijakan sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk itu, pemerinta perlu memikirkan pengembangan sumber energi alternatif serta pemerataan listrik bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Perlu dilakukan pengembangan sumber energi alternatif untuk mengurangi beban ekonomi akibat pencabutan subsidi listrik yang dilakukan,” tuturrnya.
Selain itu, DPD RI juga menghimbau pemerintah melakukan operasi pasar secara berkala mengendalikan harga bahan pokok serta mengendalikan stabilitas pasokan barang di tengah masyarakat terutama pasca Natal dan Tahun Baru (NATARU).
“Pimpinan DPD RI menugaskan Komite II melakukan koordinasi dengan kementerian terkait khususnya bencana alam dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok masyarakat,” kata senator asal Maluku itu.
Menurut Sampono, pemerintah secara resmi telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah melakukan kajian mendalam serta mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali.
“Meskipun kebijakan PPKM telah dicabut, DPD RI mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa tetap hati-hati dan meningkatkan kesadaran serta kewaspadaan menghadapi dampak Covid-19,” katanya.
Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori berharap DPD RI memperjuangkan dana desa agar bisa digunakan secara mandiri baik untuk kepala desa atau nagari. Lantaran berdasarkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tidak lagi ke kepala desa sehingga tidak bisa dikelola secara maksimal.
“Saat ini 40 persen digunakan untuk sosial, 20 persen untuk peternakan, pertanian, dan perikanan, 8 persen untuk Covid-19, dan sisanya baru dikelola kepala desa. Ini mengakibatkan terganggunya efektifitas desa,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Jihan Nurlela menyoroti penangkapan ikan di laut lepas penggunaan kapal motor 30 GT. Hal tersebut sangat merugikan nelayan kecil dalam mencari ikan di laut.
“Kami menyoroti penangkapan ikan di laut lepas dan penggunaan kapal motor 30 GT karena merugikan nelayan kecil,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Riau Muhammad Gazali menjelaskan kepala desa di Riau meminta pengelolaan dana desa yang lebih fleksibel. Karena selama ini masih banyak kepala desa bingung dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak bisa digunakan secara maksimal.
“Selama ini sangat sulit dalam penggunaan dana desa sehingga tidak bisa digunakan dalam membantu desa. Jadi kepala desa meminta DPD RI agar pengelolaan dana desa bisa lebih fleksibel,” harapnya.(duk)