Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satu orang bandar dan dua kurir narkoba jenis shabu bernama Mustakim (20), Zuliman (20), warga Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Sudaryanto (35) warga Jalan Batu, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II ditangkap tim pemberantasan BNNK Lubuklinggau.
Ketiganya diamankan di gudang mebel milik Agun, di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Jumat (9/3) lalu. Dari tangan Zuliman, BNN mengamankan barang bukti dua paket shabu dengan berat 0,47 gram dan satu paket 0,86 gram.
Kemudian, tiga pak klip kosong, satu timbangan digital, dua unit ponsel, satu lembar celana pendek dan uang tunai sebanyak Rp240.000.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Edy Nugroho melalui Kasi Pemberantasan AKP Sukirman mengatakan, penangkapan bermula atas laporan dari masyarakat yang resah atas keberadaan para pelaku. “Penangkapan kepada ketiga pelaku dirumah masing-masing,” ucapnya, Rabu (21/3/2018).
Hasil pemeriksaan, Zuliman adalah seorang bandar, sedangkan Sudaryanto dan Mustakim bertugas sebagai mata-mata di Jalan Bengawan Solo, jika ada polisi maupun pembeli datang mereka berdua langsung menghubungi Zuliman.
Hasil pengembangan rupanya diatas Zuliman ini ada dua orang bandar besar berinisial AT dan And, namun keduanya saat ini sudah tidak berada ditempat dan melarikan diri.
Selain tiga orang pelaku, BNN juga merilis dua orang pelaku lainnya yakni Aw (30) dan RB (20) warga Kenanga 1, Kelurahan Lubuk Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Selasa (20/3).
Dari tangan keduanya BNN mengamankan barang bukti lima paket shabu senilai Rp500 ribu, satu pil ekstasi, dua unit ponsel, satu buah botol untuk menyimpan shabu.
“Hasil pengembangan ternyata mereka mendapatkan barang dari seorang bandar bernama JN dan An. Ternyata keduanya juga merupakan warga Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung,” ungkapnya. (and)











