Tahanan Lapas Merah Mata yang Dihajar Hingga Sekarat, Akhirnya Meninggal Dunia, Kepala Kanwil Menkumham Berang

Rabu, 21 Maret 2018
Kondisi Bisin Azhari, napi Lapas Merah Mata yang dalam kondisi kritis di IGD RSMH Palembang, Kamis (15/3/2018) malam.

Palembang, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan Bisan Azhari (43), warga Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, yang harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang pada Kamis (15/3/2018) malam.

Penghuni blok narkoba di Lapas Merah Mata ini sekarat dan tak sadarkan diri usai diduga dihajar hingga babak belur di dalam sel tahanan.

Read More

Namun setelah lima hari menjalani perawatan, pada Selasa (20/3) malam, akhirnya Bisan Azhari mengembuskan napas terakhirnya.

Perkembangan terakhir Bisan Azhari  diduga dipukuli petugas lapas berinisial JS. Terkait kasus ini, Kepala Kanwil Menkumham Sudirman D Hurry berang. Dia membenarkan, petugas lapas yang melakukan pemukulan bernama JS.

Setelah dipukul, Bisan tidak sadar dibawa ke klinik di Lapas. Nah pada 15  Maret, Bisan dipindahkan ke RSMH. Setelah dirawat lima hari di RSMH dalam keadaan tidak sadar, Bisan meninggal dunia.

“Berdasarkan informasi yang didapat, Bisan dipukul kepala dan kaki. Tapi kalau tidak pakai alat seperti kayu tidak mungkin langsung pingsan dan tidak sadar hingga dirawat di RSMH, dan tadi malam meninggal dunia,” kata Sudirman, Rabu (21/3).

Sudirman menjelaskan, dirinya sudah perintahkan Kepala Lapas Mata Merah untuk melakukan investigasi mendalam. Selain itu, pihaknya juga membentuk tim khusus.

“Semalam Bisan meninggal. Saya usut tuntas. Saya tidak akan melindungi petugas Lapas yang bersalah. Apalagi melakukan tindak kriminal membunuh warga binaan,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Sudirman, pihaknya memerintahkan pemberhentian sementara kepada petugas Lapas bernama JS.

“Saya perintahkan pemberhentian sementara. Setelah putusan inkrah maka yang bersangkutan akan diberhentikan,” bebernya.

Sudirman menambahkan, Bisan adalah tahanan dengan kasus narkoba dengan vonis 10 tahun. Namun baru  4 tahun di dalam Lapas Mata Merah,

“Modusnya kalau cuma tersinggung, karena Bisan mengatakan Joni punya utang. Tapi itu tidak mungkin. Pasti ada modus lain di balik pemukulan yang berakibat meninggalnya tahanan tersebut. Besok saya kesana, Kepala Lapas akan saya mintai keterangan, bukan petugas saja,” katanya.

Sudirman mengatakan, meninggalnya Bisan kemungkinan besar disiksa karena ada permasalahan serius. “Kalau tidak dipukul pakai kayu,  tidak mungkin dari hasil ronsen kepala Bisan retak. Tidak boleh main-main petugas. Karena tugas petugas Lapas adalah melakukan pembinaan yang benar, sehingga warga binaan menyadari perbuatan mereka, ini konsepnya. Tahanan bukan disiksa, bukan dipukul. Bagaimana warga binaan mau baik, kalau petugas main siksa,” cetusnya.

“Seharusnya warga binaan lapas  diberi kesadaran dari aspek agama. Mereka sadar mereka keliru. Kalau main pukul. Tidak ada kompromi, bahkan saya mendukung pihak keluarga Bisan untuk melaporkan kejadian pemukulan ini pihak berwajib, agar petugas kita tidak main-main dengan hukum. Tidak ada petugas Lapas yang kebal hukum,” katanya.

Diketahui,  Bisan Azhari merupakan narapidana yang menjalani hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara atas kasus narkoba.

Dia ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Palembang pada Jumat, 31 Januari 2014 pukul 16.00 di Jalan MP Mangku Negara atas kasus narkoba jenis shabu-shabu.

Saat itu, Bisan Azhari ditangkap bersama dua rekannya yaitu Firmmansyah dan Indra. Dari ketiganya diamankan barang bukti satu paket shabu seberat 30,25 gram.

Atas perbuatannya itu, Bisan Azhari divonis enam tahun bui pada 2014 lalu. Dan kini sudah menjalani hukuman selama empat tahun. (tra/ery)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts