BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia

Rabu, 23 Februari 2022
Nurohman (47), Andi (45), Irvan Fajri (27), Ridwan (30) yang merupakan warga Palembang dan juga Medan, yang berhasil diamankan.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan, kembali menggagalkan penyelundupan Narkoba seberat 3.608 gram atau 3,6 Kilogram dari empat orang tersangka.

Read More

Keempat orang tersebut ialah Nurohman (47), Andi (45), Irvan Fajri (27), Ridwan (30) yang merupakan warga Palembang dan juga Medan. Keempatnya ditangkap didua lokasi berbeda.

“Berawal kita melakukan dua pelaku Irvan dan Ridwan,Senin (21/2/2022) di Bougenville block C nomor 05 Kenten Talang Kelapa. Dimana anggota kita menemukan di dalam paper bag merk Charles and Keith yang di dalamnya terdapat jam dan 14 bungkus plastik bening dengan total berat sabu-sabu didalamnya 108,” ujar Kepala BNN Sumatera Selata Brigjen Pol Djoko Prihadi, Rabu (23/2/2022).

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan, kembali menggagalkan penyelundupan Narkoba.

Petugas pun melakukan pengembangan terhadap kedua orang tersebut dan Selasa (22/2/2022), langsung melakukan pemantaun karena menurut informasi dari kedua pelaku sebelumnya ada pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau ke Mesuji, melalui jalur darat menggunakan mini Bus.

“Kedua pelaku  Andi dan Nurohman sempat mengecoh kami. Karena dari penuturan kedua pelaku sebelumnya mereka akan membawa mobil dengan nomor polisi Padang atau BM. Namun, ketika kita tangkap berbeda,” jelasnya.

Tim yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNN Sumsel Kombes Pol Agus Sudasrno yang sejak pukul 10.00 WIB melakukan pengamatan dan penyisiran di Jalan Palembang Jambi Kabupaten Banyuasin. Sebuah mobil Toyota Avanza berwarna Silver bernomor polisi BE 2363 T mencurigakan gerak-geriknya.

Kemudian anggota memastikan di dalam mobil tersebut bahwa dua orang tersebut adalah target yang dicari ialah Andi dan Nurohman. Benar saja mereka berdua ada didalamnya. Tim langsung melakukan ppenyergapan di depan gerbang Tol Keramasan Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 3.500 gram sabu didasbord mobil sebanyak 3 buah. Atas perbuatannya keempatnya terjerat pasal 114 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts