PALI, Sumselupdate.com – Entah setan apa yang merasuki AR (38), warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI yang AR tega menggagahi anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (17) hingga 20 kali. Akibatnya, Bunga kini tengah hamil lima bulan.
Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian mengatakan, berasarkan laporan yang diterima pada 3 Januari lalu. Pertama kali perbuatan tidak bermoral itu dilakukan tersangka di dalam kamar korban pada 9 Juli 2019.
“Menindaklanjuti laporan itu anggota langsung mengamankan pelaku dari rumahnya,” ucap Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Topik Hidayat, Selasa (7/1/2020).
Dijelaskan Kapolsek, dari keterangan korban bahwa pelaku sudah 20 kali lebih melakukan aksi pencabulan hingga korbang dinyatakan hamil lima bulan dan atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sejumlah pakaian korban telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Menurut cerita dari korban bahwa pada saat itu ia sedang tertidur di kamar, tiba-tiba merasa badannya diraba seseorang. Setelah terbangun korban terkejut ternyata ayah kandungnya yang melakukan perbuatan itu.
Lalu korban dipaksa pelaku melayani napsu bejatnya dan diancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya. (adj)











