Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa besok (7/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi kunci, yakni Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah Kabupaten OKU.
Jaksa KPK Rakhmad Irwan menyampaikan bahwa kedua pejabat tersebut telah dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi sesuai jadwal. Surat pemanggilan telah disampaikan sebelumnya,” ujarnya.
Keterangan Bupati dan Sekda dinilai penting untuk mengungkap aliran dana dalam dugaan praktik suap proyek pokir yang menjerat dua anggota DPRD OKU sebagai terdakwa, yakni Parwanto dan Robi Vitergo.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU Memanas, Hakim Tegur Saksi agar Tak Berbohong
Perkara ini bermula dari dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025. Saat itu, pembahasan anggaran disebut sempat mengalami kebuntuan akibat konflik internal DPRD yang terbagi dalam dua kubu.
Di tengah situasi tersebut, muncul usulan paket proyek pokir senilai sekitar Rp45 miliar. Karena tidak dapat dimasukkan langsung ke dalam struktur APBD, diduga terjadi kesepakatan pemberian fee proyek dari pihak rekanan kepada sejumlah anggota DPRD.
Dari skema tersebut, KPK menduga terdapat aliran dana suap sekitar Rp3,7 miliar guna meloloskan kepentingan tertentu dalam proses penganggaran.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Pembahasan Fee di Restoran Milik Terdakwa
Selain dua terdakwa tersebut, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain yang telah diproses hukum dalam berkas terpisah, di antaranya Nopriansyah, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah.
Pihak swasta Sugeng serta M. Fauzi juga telah menjalani proses hukum atas keterlibatan mereka.
Persidangan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Majelis hakim diharapkan dapat menggali keterangan secara menyeluruh untuk mengungkap konstruksi perkara dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.
(**)











