Berusaha Buang Barang Bukti, Resedivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

Rabu, 29 November 2017

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kendati berusaha membuang barang bukti saat akan ditangkap, Nopriansyah (27) warga Dusun 7, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura digelandang ke Polres Mura, Rabu (29/11/2017).

Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba dengan hukuman 1 tahun 8 bulan tahun 2015 itu ditangkap di depan rumahnya dengan barang bukti 21 paket shabu dengan berat 3,01 gram.

Read More

Kemudian 1 buah hp, satu kotak rokok kaleng dan uang tunai Rp200.000 diduga hasil penjualan shabu, serta satu buah alat isap yang berisi sisa shabu.

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Forliamzons menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah Petunang ada tersangka yang sering menjual narkoba.

Nopri merupakan residivis kasus narkotika tang pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Mura pada tahun 2015 dan sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan. kemudian diketahui tersangka berada di depan rumah. Begitu melihat anggota, tersangka langsung melarikan diri ke belakang rumah dan membuang barang bukti yang ia pegang. Namun tersangka berhasil diamankan anggota untuk penyidikan lebih lanjut. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts