Bertemu di Kantin, Saksi Asna Ifah Tawarkan Tanah ke Sejumlah Petugas BPN Palembang

Sabtu, 14 Mei 2022
Mendengarkan keterangan saksi pada sidang PN Tipikor Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Demi memperlancar urusan dalam mengurus akte hibah ratusan hektar lahan di Karya Jaya, saksi Asna Ifah memakai namanya, supaya lebih mudah mengurus akte hibah tanah tersebut.

Hal ini dikatakannya di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH MH, di PN Tipikor Palembang.

Read More

Menurutnya, dirinya sebelum mengurus akte hibah atas kemauan Kartila pembeli tanah dari Usman Majid.

“Ibu Kartila ini berminat untuk membuat sertifikat lahan yang dia beli dari ahli waris Usman Majid, agar lebih mudah dalam kepengurusan akta hibahnya, maka Kartila meminta agar dalam kepengurusan akta hibah di notaris agar memakai nama saya saja,” kata saksi.

Ia juga menjelaskan, alasan pembuatan akta hibah tanah yang telah dibeli tersebut menurut keterangan Kartila untuk dijual kembali karena ada keperluan mendesak.

“Begitu akta hibah itu jadi, selang beberapa hari saya ke kantin belakang kantor BPN Kota Palembang, untuk ditawarkan kepada pegawai BPN Kota Palembang, termasuk di antaranya menawarkan kepada terdakwa Yoke serta beberapa pegawai lainnya di kantor BPN,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pada saat menawarkan itu tidak tahu bahwa terdakwa Yoke merupakan salah satu panitia pembuatan sertifikat PTSL, yang mana usai ditawarkan kepada terdakwa serta pegawai lainnya kembali ke kantor notaris, membuat surat pengoperan tanah sebagai syarat untuk pembuatan sertifikat PTSL.

Keterangan saksi Asna Ifah tersebut dibenarkan Kartila, yang turut dihadirkan JPU Kejari Palembang sebagai saksi, dia menyampaikan sebagian tanah yang dia beli itu selain dijual untuk kepentingan mendadak, juga untuk tambahan operasional pembuatan sertifikat tanah di BPN.

“Sengaja saya jual sebagian, karena tahu kalau biaya untuk mendapatkan sertifikat itu tidak sedikit, contohnya saja petugas BPN tidak mau turun ukur tanah kalau masih bentuk hutan dan rawa, maka dibuat jalan akses agar petugas mudah melakukan pengukuran, dan biaya membuat jalan itu saja hampir Rp400 juta yang sudah dikeluarkan,” ungkap Kartila.

Ia mengatakan, tanah yang dijual itu kurang lebih 12 hektarnya  dibeli oleh sebagian besar oknum BPN Kota Palembang, dengan harga paling tinggi Rp50 juta.

Dikonfirmasi Kasubsi Penyidikan Kejari Palembang, M Aldi SH, mengatakan, apa yang telah diterangkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan tersebut semakin menguatkan dakwaan yang telah dibuat tim JPU Kejari Palembang.

“Untuk sidang selanjutnya, kami masih akan menghadirkan beberapa orang saksi lagi dalam pembuktian perkara yang menjerat dua terdakwa tersebut,” tutupnya. (ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts