Bersembunyi di Bangka, Satu Lagi Komplotan Sabotase Tower SUTT UPT Palembang Diringkus

Senin, 12 Desember 2022
Pelaku sabotase tower SUTT UPT Palembang ditangkap di Bangka.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Opsnal Subdit Jatanras Polda Sumsel kembali berhasil menangkap satu komplotan pelaku sabotase tower SUTT UPT Palembang yang terjadi di Kabupaten Muara Enim, Senin (12/12).

Bacaan Lainnya

Setelah sebelumnya, opsnal Jatanras Polda Sumsel dan satreskrim Polres Muaraenim berhasil menangkap dua pelaku komplotan sabotase tower SUTT.

Kali ini Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel pimpinan Iptu Taufik Ismail dan Panit Maryanto berhasil menangkap Luis Hernandes alias Nandes (23) yang setelah melakukan perusakan besi siku empat tower SUTT PLN bersembunyi di Provinsi Bangka.

“Benar telah kita tangkap satu pelaku komplotan pelaku sabotase perusak besi siku tower PLN,”terang Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika, Senin (12/12).

Menurutnya, satu tersangka baru yang berhasil ditangkap juga merupakan penjaga keamanan (PK yang dipekerjakan oknum petugas grown patrol (PGP) PT Buma Karya Burian yang merupakan Subcon dari UPT Palembang.

“Kita tangkap pelaku, tanpa perlawanan di kota pangkal pinang bangka belitung beberapa waktu lalu,”ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumsel tampilkan dua pelaku perusak lima tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) milik PT. PLN di Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu.

Bahkan akibat perusakan itu, Kapolda Sumsel sempat mendatangi langsung TKP tower SUTT yang berlokasi di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim yakni Tower SUTT 114, 117, 118 dan 123.

Gerak cepat kepolisian, dengan membentuk tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polsek Muara Enim berhasil mengungkap pelaku perusakan terhadap utilitas milik PT. PLN.

Dua pelaku tersangka itu adalah Nelsen Ebiansyah (30) dan Robin (35) keduanya merupakan warga desa Tanjung Terang, Kec. Gunung Megang, Muara Enim.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menjelaskan ada tiga orang pelaku dalam perusakan dan pencurian besi penyangga atau Sekur dari tower SUTT PT PLN.

“Satu yang masih DPO berinisial  ND dan tengah kita lakukan pengejaran,”terangnya.

Ketiga pelaku dijelaskan merupakan penjaga keamanan (PK) yang dibayar oleh subcont dari PT PLN.

Menurutnya pelaku dipekerjakan dengan upah Rp 850 ribu, oleh salah satu karyawan Subcont PLN yang bertugas melakukan pengamanan dan perawatan terhadap sejumlah Tower SUTT yang ada di TKP.

“Motif mereka adanya ketersinggungan dari pelaku akibat tidak menerima upah dari menjaga menara SUTT dua bulan dan diberhentikan,”tegasnya.

Dijelaskan, dengan cara menggunakan gergaji besi pelaku memotong tiang besi tersebut dan lalu di buang sebagian namun ada juga yang di bawa pulang.

Mereka dijelaskan memiliki peran yang sama dalam pengerusakan tersebut.

Terlepas itu, menurut AKBP Tulus Sinaga kerusakan tower SUTT PT PLN, berdampak fatal terhadap penyaluran listrik di Sumsel.

“Beruntung dapat cepat kita ungkap dan menangkap pelaku,”jelasnya.

Sementara Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi yang turut hadir dalam ungkap kasus menjelaskan di wilayahnya tersebut dilalui dua Unit Pelaksana Transmisi yakni milik UPT Palembang, dan UPT Bengkulu.

“Dan yang mereka rusak itu UPT milik Palembang,”ucapnya.

Menurutnya lajur tower UPT Palembang ini melintasi medan yang sulit sebagian akses berada di desa, perkebunan bahkan sampai di hutan.

“Oleh karena itu unsur pengamanan untuk tower SUTT PLN itu sangat minim,”terangnya.

Padahal disampaikan AKBP Andi Supriadi, PT PLN membayar subcont jasa pemeliharaan Tower SUTT ke PT Buma Karya Burian dengan nilai kontrak setahunnya senilai Rp 5.5 miliar.

Dimana ada 270 Tower SUTT yang ada di wilayah kabupaten Muara Enim, namun hanya memperkejakan dua orang penjaga keamanan atau Petugas Grown Patrol (PGP).

“Dan dua orang yang kita tangkap ini adalah PGP namun mereka ini tidak ada didalam subcont, karena mereka bekerja tidak ada kontrak hanya melalui lisan,”imbuhnya.

Akibat ulah pelaku terancam pasal 363 KUHP, dan atau 170 KUHP, 191BIS 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu polisi mengamankan satu unit sepeda motor nmax dengan nopol BG 2301 DAP, satu buah gergaji besi, tiga buah potong besi.

Sementara dihadapan polisi, salah satu tersangka Nelson mengaku khilaf atas ulahnya tersebut.

Pasalnya ia merasa kecewa lantaran dia dan dua rekannya diberhentikan sepihak oleh karyawan subcont PLN tersebut.

“Saya minta maaf, saya khilaf karena selain diberhentikan, juga gaji saya dua bulan tidak dibayar,” terangnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait