Berkas Lengkap, Polres OI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit

Jumat, 19 Maret 2021
Polres Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Indralaya, Utara.

Indralaya, Sumselupdate.com – Kabar tak sedap kembali datang dari Ogan Ilir. Jika satu hari sebelumnya, ASN PUPR ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak Kejati Sumsel dalam kasus dugaan peningkatan jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya, hari ini giliran dua pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Ogan Ilir, pada kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Indralaya, Utara.

Kedua oknum ASN, itu adalah AS (Kepala Disnakertrans) dan pernah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AM (mantan Kepala Disnakertrans) dan seorang pemborong berinisial CS yang diduga mengerjakan proyek. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Ogan Ilir merampungkan penyidikan dan P21.

Read More

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, kasus proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut melibatkan tiga orang tersangka.

“Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap. Untuk tersangka terkena undang-undang No. 31 tahun 1999 tipikor terancam hukuman 5 tahun penjara,” kata Yusantiyo yang juga didampingi Kepala Kejari Ogan Ilir Marten Tandi di Indralaya

Adapun ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut. Dijelaskan, sumber dana proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp6,9 Miliar. Sementara total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp2,9 Miliar.

“Namun dari BPK mengatakan bahwa, ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp250 juta,” kata Yusantiyo.

Akibat korupsi tersebut, kata Yusantiyo, diduga ada kekurangan volume pada konstruksi jembatan. Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejari Ogan Ilir Marten Tandi mengatakan, pihaknya sedang meneliti alat dan barang bukti korupsi.

“Dengan penyerahan BB dan  proses selanjutnya jaksa penuntut umum mempersiapkan berkas guna memproses lebih lanjut dan melakukan pelimpahan ke pengadilan. Biarlah proses penegakan hukum berjalan dan mengungkap fakta-fakta kasus ini. Soal masalah penahanan atau tidak kami serahkan kepada penyidiknya untuk melakukan penelitian lagi ,” kata Marten. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts