PALI, sumselupdate.com – Sebanyak 26 Desa Persiapan yang ada di wilayah Bumi Serepat Serasan mulai tanggal 25 Januari 2022 resmi dikembalikan lagi ke desa induk, lantaran terkendala jumlah penduduk yang masih jauh dari persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
Dikembalikannya seluruh desa persiapan ke desa induk diketahui berdasarkan surat pemberitahuan (edaran) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI, tanggal 25 januari 2022 nomor 140/45/DPMD/III/2022 perihal hasil evaluasi 26 Desa Persiapan se-kabupaten PALI.
Diperkuat Peraturan Bupati PALI, nomor 71 tahun 2021 tentang penghapusan dan pengembalian Desa Persiapan ke Desa Induk diwilayah Kabupaten PALI.
Berita acara Rapat Pembahasan, berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera selatan tertanggal 29 oktober 2021 dengan Nomor 140/3316/DPMD/I/2021 perihal pemberitahuan yang menyatakan bahwa telah dilakukan verifikasi lapangan pada 26-30 Juli 2021 oleh Tim Penataan Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan hasil bahwa 26 Desa Persiapan di Kabupaten PALI, tidak dapat dilanjutkan persyaratan untuk menjadi definitif, dikarenakan belum memenuhi Persyaratan, yaitu jumlah penduduk.
Sebagai mana juga tertuang dalam pasal 26 Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan Desa, pada ayat (1) bahwa apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud.
Pada pasal 26 ayat (5) menyatakan, Desa Persiapan belum layak menjadi desa, Desa Persiapan dihapus dan dikembalikan ke Desa Induk, sebagimana dimaksud pada ayat (1) dengan diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Terkait penghapusan 26 Desa Persiapan ini, Kepala DPMD Kabupaten PALI, A. Gani Akhmad menjelaskan bahwa pada prinsipnya kendala yang dihadapi desa persiapan adalah masih kurangnya jumlah penduduk sebagai syarat utama, namun selama ini Pemda PALI telah berupaya secara maksimal melibatkan berbagai referensi pendukung agar seluruh desa persiapan mendekati syarat yang ditentukan.
“Sehingga tiga tahun yang lalu telah mendapat nomor kode register Gubernur Sumatera selatan namun akibat persyaratan kurang, kode registrer itu berakhir tanggal 23 Januari 2022,” ujar A. Gani, Selasa (1/2/2022).
Ditambahkannya, meskipun penghapusan Desa Persiapan ini sudah final, namun ada dua Desa yang memiliki peluang ke depan, yaitu Pemekaran Desa Prambatan, Kecamatan Abab dan Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.
“Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara, dipersiapkan untuk dimekarkan, bila bertambahnya penduduk pemukiman baru pada lokasi Transmigrasi Regional Sungai Jelike Tempirai Selatan,” terangnya.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Persiapan Tanding Jaya, Suparmin Jaoni mengajak seluruh mantan kepala desa persiapan serta masyarakat agar tetap konsisten mendukung berbagai dinamika pembangunan di Kabupaten PALI.
“Kita tetap dukung program-program pemerintah. Jangan lantas urungnya desa kita jadi definitif mematahkan semangat untuk terus berkarya dan membangun. Masih banyak harapan kedepan untuk kembali mengajukan pemekaran setelah persyaratan mendekati sempurna,” katanya. (adj)











