Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, sumselupdate.com – Tergius jual beli Narkoba yang menjanjikan, Nopan Tito (24) warga Dusun I, Desa Kertosono, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang sebenarnya seorang petani tekat nyambi jualan shabu.
Bisnis haramnya itu pun, terendus petugas, sehingga tersangka langsung diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Mura, Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil, yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan satu bungkus plastik rokok yang digulung dan dibakar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto keseluruhan barang bukti 2,47gram serta satu buah pipet dipotong miring (skop).
Penangkapan tersangka sesuai dengan Lp-A/14/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Herman Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku mengakui benar barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)











