Palembang, sumselupdate.com – Jual narkotika jenis shabu seberat 0,992 gram terdakwa Edi Saputra, hanya senyum saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara terhadap terdakwa, di PN Palembang, Kamis (6/7/2023).
Selain divonis tujuh tahun penjara terdakwa Edi Saputra juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa Edi Saputra, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edi Saputra dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Misrianti menuntut terdakwa Edi Saputra dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, berawal tim BNNP Sumsel menerima Informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa Edi Saputra Bin Nasron (Alm) akan terjadi transaksi Narkotika dikediamannya Banyuasin III.
Kemudian Penyidik BNNP Sumsel, langsung melakukan penangkapan dan menggeledah rumah pelaku ditemukan 1 bungkus plastic bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto berat netto 0,992 gram didalam Kasur yang dilubangi pelaku.
Terdakwa Edi Saputra menjual sabu dengan harga bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000, uang keuntungan menjual sabu dipakai pelaku untuk keperluan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti membeli makanan dan rokok. (Ron)