Palembang, Sumselupdate.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, menghentikan penyelidikan dugaan perselingkuhan oknum pejabat OKU Selatan berinisial JA yang dilaporkan oleh istri sahnya Yunita Tri Kumalasari (37) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (15/11/2024), atas tuduhan perzinahan dengan wanita lain.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat diwawancarai wartawan, pada Sabtu (28/12/2024) pagi.
Kombes Pol Harryo, mengatakan laporan korban yang diterima telah ditindaklanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Kemudian dilakukan kajian terhadap laporan beserta barang bukti yang diserahkan, menyatakan jika hasil penyelidikan belum dijumpai adanya peristiwa tindak pidana.
“Hasil kajian terhadap barang bukti juga masih belum bisa memberikan gambaran adanya peristiwa pidana yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita,” jelas Kombes Pol Harryo.
Sehingga otomatis, masih kata Harryo, dengan belum adanya peristiwa pidana atas pengaduan yang ada, maka dari itu dapat pihaknya menyimpulkan untuk menghentikan penyelidikannya.
Baca Juga: Diduga Berzinah Berulang Kali, Oknum Pejabat Pemerintahan di OKU Selatan Dilaporkan Istri ke Polisi
Baca Juga: Selingkuh, Dua Oknum ASN Divonis Lima Bulan Penjara, Pelapor Berharap Terdakwa Dipecat
“Berdasarkan analisa data yang barang bukti maupun hasil kajian kita di lapangan, dapat kami simpulkan sekali lagi, pengaduan tersebut kami hentikan penyelidikannya,” tutupnya tegas.











