Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa Hukum terlapor, Roy Lifriandi SH, membantah Kliennya MI berselingkuh dengan IM, ASN di Palembang, yang sebelumnya diisukan selingkuh.
“Perselingkuhan sebagaimana yang beredar di pemberitaan sebelumnya adalah tidak benar. Jadi kami luruskan, terkait perkara pengadilan dengan nomor perkara 929 tersebut murni mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa inisial SCM terhadap klien kami IM selaku pelapor,” ungkap Kuasa Hukum pelapor Roy Lifriandi SH dan didampingi Andi Kalam SH, jumat (10/9/2021)
Ia juga menjelaskan, perkara tersebut bermula saat terdakwa SCM diduga telah menyebarkan isu bahwa IM membelikan sejumlah rumah senilai Rp 3 milyar kepada MI rekan terdakwa sesama Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Selain itu sebagaimana berita yang disebarkan oleh terdakwa bahwa terdakwa SCM pernah diajak check in ke hotel oleh pelapor MI, itu semua tidak benar, hingga kini kita juga tidak tahu motif terdakwa menyebarkan isu itu apa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kliennya merasa tidak nyaman dan merasa dirugikan namanya tercemar dan merasa dirugikan apalagi pelapor juga sebagai seorang ASN.
“Dan itu terbukti saat klien kami juga turut dijadikan saksi pada persidangan yang digelar Rabu (8/10) kemarin, menjelaskan semua duduk masalah hingga melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib,” imbuhnya
Ia berharap, dengan klarifikasi ini agar kedepan tidak terjadi ketimpangan yang menyudutkan satu pihak saja, hingga menyebabkan banyak opini yang beredar yang belum tentu itu benar adanya.
“Semoga tidak ada lagi ketimpangan yang menyudutkan satu pihak saja,” tuturnya
Sebelumnya Kuasa Hukum terdakwa SCN Rida Rubani SH MH, mengatakan jika dalam perkara ini kliennya tersebut tidak ditahan.
“Klien kami tidak ditahan dalam kasus ini. Sesuai dengan aturannya terdakwa yang dikenakan pasal 310 tidak dapat ditahan,” ujar Rida saat diwawancara awak media.
Rida menjelaskan perkara ini bermula karena diduga adanya perselingkuhan antara pihak pelapor dengan seorang wanita yang tak lain adalah teman dari pelapor dan terdakwa sendiri.
“Untuk menutupi dugaannperselingkuhan itulah klien kami ini ditumbalkan atau dikambing hitamkan oleh pihak pelapor,” ujar Rida.
Hal tersebut dapat terlihat dari adanya Istri pelapor yang nanti akan kami hadirkan sebagai saksi adecard nantinya.
“Istrinya pun dalam hal ini mengetahui adanya dugaan perselingkuhan antara MI dan IM. Tunggu saja waktunya akan kita buktikan nanti,” tegas Rida.
Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, menurut kuasa hukum terdakwa SCM tidak ada bukti otentik yang menunjukan bahwa kliennya ini sebagain orang yang menyebarkan fitana atau gosip mengenai perselingkuhan tersebut.
“Kita masih melihat perkembangan persidangan selanjutnya apa, baru nanti akan melakukan upaya hukum lainnya,” tutupnya.(Ron)
Catatan Redaksi: Berita ini mengalami perubahan guna koreksi dan penyajian informasi yang lebih akurat











