Selingkuh, Dua Oknum ASN Divonis Lima Bulan Penjara, Pelapor Berharap Terdakwa Dipecat

Selasa, 7 Maret 2023
Sidang vonis perselingkuhan dua oknum ASN.

Laporan: Arie Idwan Sujana

Banyuasin, Sumselupdate.com  – Terbukti selingkuh,  oknum ASN Pejabat Inspektorat Pemkab OKU Selatan MR bersama selingkuhannya oknum ASN Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel NS, divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Terdakwa NS beserta Pria Idaman Lain (PIL) terbukti melanggar pasal 284 ayat 1 sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Read More

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febriansyah, SH menerangkan, majelis hakim telah menolak semua pembelaan terdakwa SN dan MR. Sama halnya dengan NS, majelis hakim juga memberikan vonis llima bulan penjara pada MR.

“Sidang putusan hari ini dipimpin oleh Hakim Syarifa Yana (Ketua Majelis), dengan Hakim Hari Muktiyono (Anggota) serta Hakim Agewina yang digantikan oleh Hakim Ayu Cahyani (Anggota) Karena Cuti. Tadi sudah jelas putusan hakim, untuk terdakwa diberikan waktu selama 7 hari terkait hasil putusan, terdakwa diberikan kesempatan untuk berfikir, apakah mau menerima putusan atau akan mengajukan banding,” jelas Febri, Selasa, (7/3/2023).

“Terkait putusan lebih ringan yang diberikan majelis hakim, kita akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya,” sambung Dia.

Sementara itu, suami terdakwa NS sekaligus pelapor, Yoyok Sudarmono mengaku telah menerima putusan majelis hakim,  namun dirinya berharap Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Pemprov Sumsel segera menindak tegas dua oknum PNS tersebut, karena dinilai telah  mencoreng institusi terkait.

“Saya harap Pemkab OKU Selatan dan Pemprov Sumsel segera memecat kedua terdakwa ini, karena telah melanggar aturan yang ada,” tegas Yoyok.

Sebelumnya, terbongkarnya perselingkuhan yang dilakukan seorang oknum pejabat OKU Selatan dengan perempuan ASN dari Dinas Kehutanan Provinsi itu, setelah suami sahnya menggerebek kedua terdakwa pada saat keduanya sedang bersama-sama ‘wik wik’ di Hotel Wyndham Palembang, pada Jumat (20/07/2022). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts