Laporan: Candra Budiman
Palembangn, sumselupdate.com – Anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, membekuk tiga pembeli truk hasil curian. Identitas ketiga tersangka yakni Widodo (40), Eko (34) dan Iim Iskandar (34).
Ketiganya diringkus di kediamannya masing-masing, yang semuanya di Provinsi Jambi, beberapa hari yang lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, mengatakan penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap tersangka sebelumnya yang terlebih dahulu ditangkap.
“Sampai hari ini, barang bukti yang berhasil kita amankan ada tiga mobil truk dan ada tiga tersangka penadah barang curian yang kita tangkap juga,” jelas Ngajib, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (24/1/2023) siang.
Dia menjelaskan, untuk ketiga tersangka yang membeli truk curian akan dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
“Mereka menerima dan memesan truk yang akan dibeli, ada 10 TKP yang semuanya terjadi di tahun 2022. Kita akan terus lakukan pengembang untuk mencari barang bukti kendaraan lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka Eko, salah satu penadah barang curian mengaku dirinya membeli mobil truk tersebut seharga Rp 30 juta. “Saya gunakan di Jambi itulah, untuk mengangkut kelapa sawit. Sudah dua kali membeli mobil truk curian,” pungkasnya. (**)











